Ahlan wa Sahlan

Bagi para pencari video porno berformat 3gp atau apapun, gambar bugil, atau apa saja yang berbau mesum, seks dan narkoba, jangan harap bisa menemukannya di blog ini. Artikel di blog ini adalah curahan hati kaum lemah yang selalu dipinggirkan oleh hukum yang berlandaskan materi semata.

Jumat, 04 Desember 2009

Ooohhh... Hukum Negeriku...

Meledak emosiku setelah melihat berita di tv. Gara-garanya, ada jaksa yang mencuri barang bukti 300 butir ekstasi dan menjualnya ke publik tapi cuma divonis 1 tahun penjara. Sehabis berita itu, disambut dengan berita seorang supir yang ditangkap kedapatan membawa sebutir (1 butir) ekstasi langsung divonis 5 tahun penjara tanpa adanya proses pengadilan.

Sang hakim yang mengadili kasus jaksa pembawa ekstasi ketika diwawancarai, menjawab renyah. Sang jaksa yang kedapatan sudah mencuri barang bukti dan menjualnya, malah dikenakan pasal tentang indisipliner, itu karena dia seorang jaksa. Ooohhh... Tuhannnn... Untung saja saya nonton di kantor. Kalau di rumah, bisa-bisa remote control terbang ke tv. Sangking geramnya.

Itu hanya segelintir kasus (mungkin bisa dibilang 0.01 persen) pelecehan hukum dinegeri kita ini. Bagaimana bisa seorang hakim yang berilmu tinggi itu bisa salah memvonis kasus yang sudah jelas duduk perkaranya. Jaksa yang sudah melanggar beberapa pasal, cuma dikenakan pasal indisipliner.

Ini menjadi pelajaran bagi kita. Kalau ingin menjadi pengedar narkoba, koruptor, ataupun pencuri, jangan setengah-setengah. Jadilah pengedar narkoba dalam skala besar (minimal 1000 butir perhari), jadilah koruptor yang mengkorupsi trilyunan rupiah, atau jadi pencuri uang milyaran. Karena, makin kecil skala kejahatan kita, makin besar vonis yang bakalan menimpa kita.

Tidak ada komentar: